Jumat, 23 Desember 2011

Sekilas Mengenai Asuransi Syariah

Asuransi telah lama diperlukan oleh peorangan dan perusahaan untuk mengendalikan risiko kerugian dan dampak kesulitan keuangan yang timbul akibat suatu malapetaka. Asuransi jiwa diperlukan karena semua orang rentan terhadap risiko yang berkaitan dengan kehidupan dan harta benda yang dimilikinya. Dengan alasan-alasan tersebut maka perorangan maupun perusahaan memerlukan Asuransi. Permasalahan yang dihadapi oleh mereka yang menerapkan syariat islam yang menyeluruh (kafah) dalam kehidupannya adalah meragukan asuransi konvensional memenuhi ketentuan syariah.



Keraguan akan Asuransi Konvensional



Sesuai dengan prinsip-prinsip melakukan kegiatan muamalah, transaksi yang terjadi haruslah terhindar dari kondisi gharar, riba dan maisir. Gharar adalah ketidakpastian yang berlebihan yaitu peluang yang dijanjikan masih belum bisa dipastikan secara moderat, misalkan menjual panenan dari tumbuhan yang belum berbuah, riba adalah memperoleh kelebihan dari pemberian pinjaman dalam istilah umum dikatakan bunga atau rente sedangkan maisir adalah transaksi yang mengandung unsur perjudian.



Berdasarkan prinsip tersebut di atas asuransi konvensional yang berbisnis dalam memberikan kompensasi pertanggungan atas sejumlah premi yang dibayarkan oleh nasabah dianggap melanggar ketentuan syariah. Hal tersebut dikarenakan bahwa pembayaran kepada nasabah digantungkan pada suatu kejadian yang tidak diketahui kapan terjadinya sehingga dianggap sebagai mengandung unsur gharar, transaksi dihitung berdasarkan asumsi tingkat bunga tertentu dan polis akan hangus apabila kejadian yang diperjanjikan tidak terjadi sehingga dianggap ada unsur perjudian. Tidak semua orang setuju dengan alasan-alasan tersebut mengharamkan kegiatan usaha asuransi konvensional namum hal-hal tersebut diyakini telah menimbulkan keraguan (syubhat) bagi kalangan muslim. Dan salah satu prinsip yang dianut dalam menentukan hukum dikatakan apabila dijumpai perkara yang syubhat maka diajurkan untuk ditinggalkan agar tidak terjatuh pada kesalahan.



Dasar Asuransi Syariah



Salah satu yang menjadi dasar asuransi syariah adalah adanya perintah untuk saling tolong dalam hal kebaikan dan ketakwaan (ref QS 5:2). Selain refensi tersebut terdapat ayat-ayat Al Qur’an yang ditafsirkan berkaitan dengan kegiatan asuransi. Selain berdasarkan ayat Al Quran rujukan lainnya adalah ditemuinya kebiasaan suku Arab sebelum masa kenabian Muhammad SAW menerapkan azas tolong menolong apabila salah satu anggota suku mengalami kemalangan. Seluruh anggota suku akan membantu mengurangi beban dari anggota yang sedang mengalami kemalangan tersebut. Pada zaman Rasulullah SAW, Rasul tidak melaranga hal tersebut sehingga para sahabat menganggap bahwa perbuatan tersebut diperkenankan. Rasulullah SAW akan menghentikannya apabila ada tradisi lama yang bertentangan dengan hukum Islam. Pada awal abad kedua setelah masa kenabian, yaitu pada masa perkembangan umat islam meluas dikalangan para saudagar yang merantau untuk berniaga menjual atau membeli barang diluar negeri, terdapat kebiasaan untuk mengumpulkan sejumlah uang dengan tujuan saling menolong untuk meringankan kerugian yang dialami oleh seorang saudagar bila mengalami kemalangan atau perampokan. (ref hal 639, Islamic Finance, M Ayub). Pada kondisi inipun tidak ada ulama menyatakannya sebagai kegiatan yang diharamkan.



Perkembangan Asuransi syariah didasarkan kepada prinsip ajaran Islam untuk saling menolong, tidak berdasarkan prinsip mengalihkan risiko dengan imbalan sejumlah uang atas suatu kejadian di masa datang yang tidak pasti kapan akan terjadinya. Uang imbalan akan hangus atau menjadi milik pihak asuransi apabila sampai dengan waktu yang diperjanjikan tidak terjadi risiko atau kondisi yang tidak diinginkan. Pada asuransi Syariah pihak-pihak yang memerlukan asuransi diminta untuk menyerahkan dana (premi) kepada perusahaan asuransi untuk dikelola dan nantinya apabila tidak digunakan maka dana tersebut menjadi tetap milik anggotanya atau dihibahkan menjadi dana kebajikan (tabarru), apabila terjadi kemalangan maka dana tersebut akan digunakan untuk meringankan beban anggota yang mendapat kemalangan.



Prinsip Pengelolaan Dana Pada Asuransi Syariah



Sepengetahuan penulis terdapat dua model pengumpulan dan pengelolaan dana asuransi syariah yang sering digunakan, yaitu model Wakalah dan Model Mudharabah. Kedua model ini terbentuk sesuai dengan akad yang digunakan. Pada model Wakalah, pihak asuransi adalah agen dari para nasabahnya dalam mengelola premi yang dibayarkan oleh para tertanggung. Pihak asuransi hanya mendapatkan upah, semua keuntungan yang dihasilkan dari dana kelolaan akan kembali ke para nasabah/tertanggung, pada model ini perusahaan asuransi akan memperoleh pendapatan dari upah pengelolaan dana. Sedangkan pada model Mudharabah perusahaan asuransi mendapatkan penghasilan dari sebagian laba hasil pengelolaan dana. Kumpulan dana dari para tertanggung dikumpulkan dan dikelola untuk memperoleh hasil investasi, hasil ini dibagi dengan prosentasi tertentu (nisbah) antara perusahaan asuransi dan nasabahnya.

Dalam kedua model tersebut para nasabah betul-betul berniat saling menolong sedangkan pihak perusahaan asuransi menjalankan fungsinya sebagai wakil pada model Wakalah atau mudharib pada model Mudharabah.



Uraian yang dijelaskan di atas sangat disederhanakan, hal ini sengaja untuk memudahkan pemahaman pada tingkat awal mengenai prinsip-prinsip yang dianut dalam asuransi syariah. Asuransi Syariah bukanlah pengalihan risiko kepada pihak perusahaan asuransi dengan imbalan premi. Asuransi Syariah adalah kegiatan saling menolong untuk meringankan derita akibat adanya suatu kemalangan berupa wafatnya/berpulangnya kerabat atau hilangya harta benda. Pengumpulan dana (premi) adalah untuk membentuk kumpulan dana (pool of fund) yang akan diberikan kepada anggota yang mengalami musibah sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. (AH-2010).



Penulis: Andre Herlambang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar