Jumat, 23 Desember 2011

Memahami Resiko Investasi Syariah

Pada tulisan terdahulu dalam situs ini penulis telah menyampaikan kepada para pembaca mengenai dasar-dasar berinvestasi secara syariah, dalam tulisan ini penulis akan mencoba menyampaikan pembahasan mengenai risiko investasi syariah. Diharapkan dengan pemahaman yang lebih baik terhadap resiko investasi syariah maka kita akan dapat mengelola resiko investasi syariah dengan lebih baik.



Maqasid Al Syariah atau tujuan dari syariah adalah dasar yang sangat penting dalam perencanaan keuangan Islami. Tujuan dari syariat Islam adalah agar manusia mendapatkan Al Falah yaitu keberhasilan atau kemenangan dalam hidupnya di dunia dan di alam akhirat nanti. Apakah keberhasilan hidup didunia dan akhirat itu? Keberhasilan hidup di dunia dan di akhirat adalah kita berhasil memperoleh kesejahteraan dan kebahagiaan di dunia dan sekaligus mendapatkan kesejahteraan dan kebahagiaan di akhirat kelak. Resiko adalah segala sesuatu yang memungkinkan tidak tercapainya tujuan dari suatu kegiatan yang kita lakukan. Dalam perencanaan keuangan Islami tujuannya adalah agar perencanaan keuangan yang dilakukan mencapai Al Falah yaitu kesejahteraan di dunia dan kesejahteraan di Akhirat. Jadi segala sesuatu yang menyebabkan tidak tercapainya tujuan investasi dalam perencanaan Islami untuk menggapai Al Falah dapat dikategorikan sebagai risiko investasi syariah.





Tujuan Investasi Syariah



Dalam fikih Islam dnyatakan bahwa segala perbuatan atau amal adalah bergantung kepada niatnya. Niat disini dapat pula diartikan sebagai sesuatu yang memotivasi seseorang yang biasanya merupakan tujuan dari seseorang melakukan tindakan. Niat dalam perencanaan Islami adalah untuk mengapai ridla Allah dan dengan ridla Allah diharapkan kita akan memperoleh Al Falah, sehingga dalam melakukan investasi harus diluruskan niatnya dan juga diniatkan sebagian keuntungan akan dizakati dan di keluarkan sedekahnya sebagai bagian dari investasi di Akhirat. Bagaimanakah kita dapat menjalankan investasi yang insya Allah akan diberkati oleh Allah adalah dengan cara menghindarkan diri dari penggunaan cara-cara investasi yang mengandung unsure maisir, gharar, riba dan dhalim dan melakukan kewajiban berzakat, berinfak dan bersedekah.



Pemilihan Instrumen Investasi Syariah



Investasi pada perencanaan keuangan syariah selalu menggunakan instrumen-instrumen investasi syariah. Pada setiap instrumen investasi tersebut perlu dipahami risiko-risiko yang melekat pada setiap instrumen investasi, pemahaman akan risiko investasi yang melekat pada instrument investasi syariah dan non syariah pada umumnya memiliki sifat yang sama. Keduanya memiliki risiko sistemik dan risiko inheren, risiko sistemik berkaitan dengan sistem yang melingkupi instrument investasi sedang risiko inheren adalah risiko yang melekat pada masing-masing instrument investasi. Perbedaan antara keduanya yang pertama adalah pada tujuan investasi dan yang kedua adalah pada pola transaksi dan jenis instrument investasi.



Pada investasi syariah terdapat risiko bahwa instrument investasi yang dipilih tidak sesuai dengan syariah, yaitu transaksi masih pada derajat tertentu masih mengandung unsur transaksi gharar, maisir dan riba, yaitu transaksi yang tidak diperkenankan oleh syariah Islam. Risiko sistemik yang ada pada instrument investasi yang mengunakan sistem Profit and Loss Sharing (PLS) adalah adanya asimetrik information antara pemilik dana dengan pengelola dana, hal ini berpotensi menimbulkan pembagian profit atau loss yang tidak adil. Instrumen investasi syariah memiliki instrumen yang terbatas dalam melaksanakan teknik hedging, instrumen yang terbatas ini dapat membuat pemilik dana terpapar risiko yang lebih besar dibandingkan dengan transaksi hedging yang menggunakan instrumen investasi non syariah. Namun disisi lain risiko investasi syariah yang selalu mensyaratkan adanya underlying asset menyebabkan instrumen investasi syariah lebih kecil risikonya dibandingkan dengan instrumen investasi non syariah.



Mengingat bahwa instrumen investasi syariah belum memiliki track record yang cukup panjang khususnya di Indonesia maka penelitian mengenai risiko-risiko instrumen investasi belum cukup banyak. Pasar modal di Indonesia masuk bercampur antara yang syariah dengan non syariah belum adanya bursa yang terpisah atau sekurang-kurtangnya aturan yang terpisah secara nyata. Sehingga perilaku risiko investasi syariah dan non syariah masih relative belum menunjukan perbedaaan yang nyata.



Pada hasil-hasil investasi yang dihasilkan dalam beberapa periode terakhir volatilitas instrumen-instrumen investasi yang serupa antara instrumen investasi syariah dan non syariah menunjukan bahwa instrument investasi syariah relatif lebih stabil. Pilihan instrumen investasi syariah dalam pasar modal antara lain adalah saham yang memenuhi syarat saham syariah, reksadana syariah dan sukuk. Untuk memahami lebih jauh risiko pada masing-masing instrumen seperti saham, reksadana dan sukuk harus dipelajari akad-akad yang digunakan pada masing-masing instrumen tersebut dan portofolio yang dibentuk oleh pengelola dana. Pemilihan instrumen invetasi syariah ditentukan setelah mempelajari sifat-sifat yang melekat pada masing-masing instrumen investasi. Apabila evaluasi untuk memahami risiko masing-masing instrumen invetasi telah dilakukan dan kita telah memiliki pemahaman yang memadai akan paparan risiko yang ada maka langkah berikutnya adalah membentuk portofolio invetasi syariah yang sesuai dengan kemampuan kita menerima paparan risiko dari instrumen investasi pilihan.



Untuk memahami dengan jelas mengenai risiko pada instrumen yang terpilih tidaklah mudah, sehingga lebih meyakinkan diri sebaiknya meminta nasihat kepada Independent Financial Planner anda. Pada tulisan yang terbatas ini penulis tidak dapat memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai risiko-risiko yang melekat pada setiap instrumen investasi syariah terpilih, pada tulisan mendatang penulis berharap memperoleh kesempatan untuk menjelaskan dengan lebih rinci risiko-risiko yang melekat pada masing-masing instrumen investasi syariah (AH-Jan-2011)



Penulis : Andre Herlambang, AKT, CRMP, CFP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar