Minggu, 22 Mei 2011

PERSYARATAN PENDIDIK

1 Persyaratan jasmani dan rohani untuk menjadi guru harus sehat jasmanai dan rohani
2 Persyaratan pengetahuan pendidikan untuk menjadi guru profesional maka harus mempunyai wawasan dan IP yang luas.
3 Persyaratan kepribadian seorang guru harus mempunyai kecerdasan, kecakapan, pengetahuan dan sikap, minat, tabi’at, keteladanan dan sebagainya.
4 Persyaratan-persyaratan khusus, biasanya disesuaikan dengan pandangan dan falsafah hidup bagus sendiri-sendiri.
5 Persyaratan menurut Ronggowarsito :
1) Bangsaneng awiryo (berkebangsaan tinggi)
2) Bangsaneng sajano (orang yang baik)
3) Bangsaneng aguno (pandai)
4) Hawicerito (kaya cerita)
5) Nawung krido (mempunyai pandangan yang tinggi)
6) Asih ing murid (cinta kepada anak didik)
Sambegana (mempunyai daya ingat
A. Persyaratan Jasmaniah Dan Kesehatan
Guru adalah petugas lapangan dalam pendidikan. Oleh karena itu syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang guru antara lain
 Guru tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata.
 Guru harus sehat jasmani (tidak sakit apapun)
 Guru harus sehat jiwa

B. Persyaratan Pengetahuanm Pendidikan
Untuk menjadi seorang guru perlu adanya pendidikan khusus. Adapun pengetahuan – pengetahuan yang penting bagi seorang guru antara lain:
 Pengetahuan tentang pendidikan
 Pengetahuan psikologi
 Pengetahuan tentang kurikulum
 Pengetahuan tentang metode mengajar
 Pengetahuan tentang dasar dan tujuan pendidikan
 Pengaetahuan tentang moral, nilai – nilaidan norma – norma

C. Persyaratan Kepribadian
Kepribadian pada dasarnya adalah keseluruhan dari ciri – ciri dan tingkah laku dari seseorang. Dalam pembicaraan disini pengertian kepribadian lebih ditekankankepada kelakuan, tabiat, sikap dan minat.
Kelakuan dan tabiat adalah sesuatu yang berhubungan dengan moral. Dalam kaitannya persyaratan seorang guru. Guru haruslah mempunyai kepribadian yang luhur. Sebab guru adalah sosok yang dijadikan panutan oleh anak didik.


D. Persyaatan – Persyaratan Khusus
Persyaratan ini antara lain :
 Seorang guru harus berjiwa pancasila
 Menurut uu no. 4 tahun 1950, babx pasal 15 bunyinya : “ syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat – syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat – sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3, dan pasal 4, dan pasal 5 dari undang – undang ini.”
 Pasal 3 tentang tujuan pendidikan dan pengajaran
 Pasal 4 tentang dasar – dasar pendidikan dan pengajaran
 Pasal 5 tentang bahasa

E. Persyaratan Menurut Ronggo Warsito
Menurut rangga warsita oranmg yang pantas menjadi guru adalah
 orang yang dari keturunan terhormat
 orang yang taat beribadah
 orang yang bermoral tinggi
 dan lain sebagainya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar